Rabu, 08 Januari 2014

Azaz, Hukum, dan Organisasi


  • Azaz
Azaz yang digunakan dalam pengorganisasian Caseyenk MC adalah berdasarkan dengan Pancasila dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang kemudian menjadi beberapa prinsip utama yang digunakan dalam Aturan Caseyenk MC, yaitu :
1. Familian / Kekeluargaan. 
Setiap Anggota harus mempererat tali kekeluargaan dengan anggota lain, dengan tidak membeda-bedakan SARA (Suku, Agama, & Ras)

2. Respect / Menghormati.
Antar anggota baru (New Member) dan (Live Member) tidak ada saling ponco-poncoan atau membeda-bedakan namun harus tetap menghormati angkatan muda terhadap angkatan yang lebih tua.

3. Apreciate / Menghargai.
Saling menghargai antar anggota meskipun beberapa pendapat kadang tidak sejalan, namun tetap satu Caseyenk. 

4. Pride / Rasa Bangga.
Setiap anggota memiliki kebanggaan atas jati diri di Caseyenk.


  • Hukum
Berdasarkan Azaz diatas dan aturan umum caseyenk maka hukum yang berlaku terhadap seluruh anggota caseyenk menganut pada UUD 1945 Sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun Hukuman adat maupun hukuman yang bersifat Intern merupakan kewajiban dari Grub 8mc yang di setujui oleh Leader (Ketua).


  • Organisasi
Sesuai ketetapan dari IMMI (Ikatan Motor Mobil Indonesia). maka bentuk dari organisasi Caseyenk ini berupa Club Motor yang terstruktur dengan ketua yang disebut Leader dan organisasinya bersifat Tunggal. atau dalam kata lain organisasi Caseyenk tidak mengekor atau memiliki hubungan dengan organisasi lain, KECUALI bentuk dukungan (Support) .
Sifat Organisasi ini sendiri tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan (Non Profit) dan juga tidak ada unsur perpolitikan dalam organisasi ini (Non Politict).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar