Senin, 22 November 2021

Tingkatan Struktural & Hak, Kewajiban Anggota.



  • Tingkatan Struktural Anggota
Perlu diketahui sistem keanggotaan dalam Caseyenk MC tidak dapat di gantikan maupun di wariskan meski dalam taraf keluarga. setiap anggota yang baru dapat menjadi anggota struktural melalui beberapa tahapan yang telah di tentukan dalam Hukum Adat.

Tingkatan Struktural Caseyenk MC - Petarukan, dibagi menjadi beberapa struktural :

  1. Grub 8mc. - Merupakan tingkatan tertinggi dari Caseyenk... dimana di Grub 8mc ini para anggota merupakan senior maupun pendiri dari Caseyenk ini. dimana di dalam grub ini memiliki hak prerogratif dalam organisasi artinya dapat menentukan Hukum Adat organisasi secara musyawarah.
  2. Life Member - Adalah anggota tetap dari Caseyenk MC yang telah melalui beberapa tahap. namun ada juga anggota Life Member yang memiliki akses khusus sehingga tidak perlu melakukan beberapa tes ketahapan dalam organisasi.
  3. Member - Sekelompok anggota namun belum bisa dikatan sebagai anggota karena belum melalui tahapan-tahapan dalam organisasi. atau anggota yang tadinya merupakan Life Member namun mendapat beberapa sanksi ringan singga status strukturalnya di turunkan.
  4. Conferment Member - Adalah anggota kehormatan yang dianggap memajukan atau berkontribusi lebih bagi organisasi Caseyenk 
  5. DG Member/Eks Member - Merupakan kader yang akan menuju ke jenjang anggota berikutnya dari tingkatan organisasi Caseyenk MC. atau merupakan anggota yang mengalami sanksi berat dari hukum adat caseyenk.
  6. Prospect - Anggota baru yang akan mengikuti tahapan-tahapan dalam Caseyenk.

  • Hak Dari Setiap Anggota
  1. Seluruh anggota Caseyenk berhak mendapat Logo dan Identitas Klub organisasi sesuai dengan jenjang/tingkatan strukturalnya.
  2. Seluruh anggota Caseyenk berhak dalam bersuara terutama pendapat untuk membangun dan memajukan Caseyenk kedepanya.
  3. Hak dalam beribadah dan hal keperluan lain yang bersifat pribadi. sehingga tidak terbebani karena organisasi.

  • Kewajiban Sebagai Anggota
  1. Tunduk, menaati, mengikuti, dan menjalankan Aturan maupun Hukum Adat Caseyenk.
  2. Menaati hasil dari setiap keputusan musyawaarah maupun keputusan Leader sebagai kepala tertinggi organisasi.
  3. Turut aktif dalam setiap kegiatan maupun acara non resmi Caseyenk.
  4. Menjaga keamanan, ketertiban dan senantiasa memelihara perdamaian.
  5. Menjunjung tinggi hak dan martabat Caseyenk dengan mengamalkan 4 Prinsip Utama dalam Azaz yang di gunakan Caseyenk.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar